RUU PPSK Didedikasikan Untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat membuka rapat dengar pendapat umum dengan para pakar untuk menghimpun perspektif yang memperkaya RUU PPSK, Rabu (6/7/2022). Foto: Oji/nvl
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sedang dirumuskan Komisi XI DPR RI didedikasikan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. RUU ini didesain dengan konsep Omnibus Law dengan mengintegrasikan sekitar 16 UU di sektor keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengemukakan hal ini saat membuka rapat dengar pendapat umum dengan para pakar untuk menghimpun perspektif yang memperkaya RUU PPSK, Rabu (6/7/2022). Tidak saja inklusif, dengan RUU ini juga diharapkan pertumbuhan ekonomi postif yang didapat menjadi berkelanjutan.
"RUU PPSK merupakan Omnibus Law sektor keuangan yang disusun Komisi XI DPR RI, berfokus pada upaya meningkatkan pendalaman, efisiensi, inklusi, serta meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan sustainable menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat," urai Dolfie.
RUU ini, lanjut politisi fraksi PDI Perjuangan itu, disusun untuk memdapatkan regulasi sektor keuangan yang lebih efisien. Dengan begitu, pengawasan. Dijelaskannya, ada lima aspek untuk meningkatkan efisiensi sektor keuangan. Pertama, perluasan jangkauan, produk, dan basis investor. Kedua, mempromosikan investasi jangka panjang. Ketiga, meningkatkan kompetisi untuk mendukung efisiensi.
Selanjutnya, keempat, memperkuat mitigasi risiko. Dan kelima, meningkatkan perlindungan investor dan konsumen. "Dengan adanya sektor keuangan yang semakin dalam dan efisien, sistem keuangan Indonesia diharapkan akan semakin tangguh dan lebih tahan terhadap goncangan dan krisis," tutup Dolfie. (mh/aha)